KODE ETIK PENARIKAN NASKAH
Penulis tidak diperbolehkan untuk membatakan naskah yang sudah dikirimkan karena pembatalan atau penarikan naskah merupakan pekerjaan sia-sia (pemborosan tenaga dan waktu) yang dilakukan para editor dan reviewer.
Jika penulis tetap ingin membatalkan naskah yang dikirimkan, penulis akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pembatalan akan dikerjakan editor, jika penulis sudah melakukan pembayaran dan mengirimkan tanda bukti pembayaran ke redaksi JRAMI.
Jika penulis tidak setuju untuk membayar denda, maka penulis akan masuk dalam daftar hitam (black list) untuk publikasi JRAMI. Bahkan naskah sebelumnya yang sudah pernah diterbitkan akan dihapus dalam JRAMI. Daftar hitam termasuk nama lengkap penulis, email semua penulis, dan afiliasi dari penulis.